pasal 363. e Terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi. pasal 363

 
e Terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangipasal 363  Pasal 363 ayat 1 ke 4 adalah salah satu pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia

hak untuk menjabat segala jabatan tertentu. B/2015/PN. U. Mengingat, Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dan Bab XVII Bagian Kesatu dan pasal - pasal lainnya yang terkait dalam UU No. Pasal 363. Kata ’hij’ tersebut menunjukkan orang, yang apabila ia memenuhi. 16 / Prp / 1960 dan UU N. Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kemuka persidangan oleh penuntut umumberdasarkan surat dakwaan pada pokoknya berbunyi:Dakwaan Kesatu Pasal Pasal 363 ayat (1) ke 4 jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana atau Kedua Pasal378 jo Pasal 55 ayat (1) keI jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. PeraturanContoh delik formal adalah Pasal 362 (pencurian), Pasal 160 (penghasutan), dan Pasal 209-210 (penyuapan). Mengingat, Pasal 363 ayat (1) KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Terdakwa;- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor : 242/Pid. Pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana maksimal 7 tahun (Pasal 363 KUHP). Pasal 362 KUHP menyatakan bahwa setiap perbuatan mengambil barang milik orang lain dapat dianggap sebagai “Melawan Hukum” jika perbuatan tersebut dilakukan dengan niat jahat. Pertimbangan hakim dalam memutuskan suatu perkara dalam putusan No. Dengan metode pendekatan yuridis normatif. Makna Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Dan oleh karenanya hukuman maksimum pun lebih berat dari pencurian biasa. Dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun, dihukum: 1e. Pasal 362 KUHP tentang pencurian merumuskan, “Barangsiapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”. B/2021/PN. [2] Merujuk pada ketentuan. 3. Pengadilan Pajak. memasuki dan menduduki pekarangan, bangunan dan tanah orang lain dapat dikenakan Pasal 167, Pasal 389 KUHP; c. 2. Perbuatan yang diterangkan dalam Pasal 362 dan Pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam Pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana. Adapun jalannya penangkapan adalah sebagai berikut : Tersangka ditangkap setelah melakukan tindak kejahatan . Pengadilan Pajak. Perbuatan tindak pidana tidak hanya menunjuk kepada dilarang dan diancam perbuatan dengan suatu pidana, akan tetapi apakah seseorang yang melakukan perbuatan kemudian dijatuhi pidana, sebagaimana telah diancamkan, semua tergantung dari soal apakah dalam melakukan perbuatan dia mempunyai kesalahan. 6. pelaku dengan dakwaan kesatu yaitu pelaku melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4, dan Ke-5 KUHP. Isi pasal 362 KUHP yaitu “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara. ) Perbuatan yang diterangkan dalam pasal:362 dan pasal 363 nomor 4’, demikian juga perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 nomor 5’, bila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah, diancam karena pencurian ringan. 000 (dua juta enam ratus ribu rupiah). 5, asal saja tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau dalam perkarangan yang tertutup yang ada rumahnya, maka jika harga barang yang dicuri itu tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah, dihukum sebagai. Tomu SH. Peradilan Tata Usaha Negara. Mengapa Si A dapat dihukum sedangkan mobil belum dicuri olehnya? Untuk menjerat Si A maka digunakan Pasal 53 Ayat (1) yang diikuti dengan Pasal 363 Ayat (1) Angka 5 sebagai tindak pidana pokoknya. 2. Pasal 53 ayat (1) KUHP, Pasal 289 KUHP Jo. F. Konsekuensi Hukum Pasal 365 KUHP. Analisis, kesesuaian penjatuhan pidana terhadap anak pelaku tindak pidana dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP. Clp. Perbedaan antara konsep penyertaan dalam Pasal 55 KUHP dengan unsur bekerja sama atau bersekutu dalam Pasal 365 KUHP adalah Pasal 55 KUHP merupakan aturan yang bersifat umum (legi generali) untuk tindakan penyertaan (deelneming) dalam suatu tindak pidana, yaitu untuk orang yang melakukan, menyuruh lakukan, turut serta. REG. PeraturanUnsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHP Jo UU RI No. 000 (dua juta enam ratus ribu rupiah). Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. Angka 363 dan 365 diambil berdasarkan pasal yang ada di dalam KUHP. Pasal 489 KUHP tentang kenakalan terhadap orang atau barang. 363 Ayat (2) KUHP dandakwaan Subsidair Pasal 363 Ayat (1) ke4 dan ke5 KUHP, dimana kedua pasaltermaksud merupakan kualifikasi sebagai tindak pidana Pencurian dalam keadaanmemberatkan*;24Menimbang, bahwa dengan demikian, majelis hakim akan mempertimbangkandan membuktikan dakwaan Primair terlebin dahulu, selanjutnya apabila dakwaan Primairtidak. 4. Pasal 363 ayat (1): “Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: Ke-4 pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. [3] Pemeriksaan saksi termasuk dalam ranah Penyidikan. Menyatakan terdakwa Uyub Als Uyub Bin Hasan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. B/2019/PN. Penganiayaan (Pasal 351 KUHP). B/2013/PN-RAP. PeraturanPeradilan Tata Usaha Negara. Pasal 363 KUHP ini tidak menjelaskan apa yang dimaksudkan dengan istilah pencurian dalam pencurian ternak. P. Lamintan dan Jisman Samosir, yang dimaksud dengan pencurian dengan kekerasan atau pemberatan adalah perbuatan pencurian yang mempunyai unsur-unsur dari perbuatan pencurian di dalam bentuknya yang pokok, dan karena ditambah dengan. Perbuatan yng diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 No. 500. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 1 angka 30, Pasal 1 angka 38, Pasal L angka 47 sampai dengan angka 49, Pasal 245 sepanjang terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 279, Pasal 285 ayat (2) huruf a angka 1 sampai dengan angka 4, Pasal 288 sampai dengan Pasal 291, Pasal 296, Pasal 302, Pasal 324, dan Pasal 325 Undang. Pasal 363 Ayat 1 Ke 5 merupakan aturan yang penting bagi setiap pengusaha atau investor yang berkecimpung di bidang saham perusahaan. Pasal ini menjerat pelaku yang melakukan pencurian atau mengambil barang orang lain tanpa hak atau ijin yang sah. Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP sesuai dengan laporan kejadian tindak pidana pencurian dan Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, sehubungan dengan Laporan Polisi No. Pasal 53 KUHP;ATAUKEDUABahwa terdakwa RUSLAN S. Putusan PN TARUTUNG Nomor 137/Pid. SKY. pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang. Peradilan Tata Usaha Negara. Pasal 53 ayat (1) KUHP;2. PeraturanAkibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban HERMANTO mengalamikerugian sebesar Rp. Pasal 363 KUHP ini di kenal dengan pencurian dengan kekerasan atau pencurian khusus atau pencurian dengan kualifikasi. Pasal 53 Ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;Kewenangan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kewenangan kerjasama antar daerah diatur dalam Pasal 363 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah ini menyebutkan kerjasama antar daerah sebagai urusan wajib. menyatakan terdakwa Ambon bersalah melakukan tindak pidana “pencurian dengan pemberatan” Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan Ke-4 KUHP. Pasal 364 Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana. Pencurian ringan (Pasal 364 KUHP); 4. Dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun, dihukum: 34 . Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP dapat dijerat dengan tindak pidana serupa dalam pasal-pasal lainnya, seperti Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, atau Pasal 170 KUHP tentang. Pasal 364 KUHPid meskipun nilai barang yang dicurinya tidak Pencurian Ringan lebih dari Rp. Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan membuktikan dakwaan. 3 cet. 000 (dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah);Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan 4 KUH Pidana;SubsidairBahwa ia terdakwa DENI PRATAMA PANGGABEAN pada. U. Kata ’hij’ tersebut menunjukkan orang, yang apabila ia memenuhi. pencurian hewan (K. Dari putusan-putusan tersebut nampak adanya disparitas pidana, yaitu Putusan No. 48 tahun 2009, UU No. 81,9(56,7$60('$1$5($ Pencurian dilakukan oleh dua orang atau lebih (Pasal 363 sub 4 KUHP), asal harga barang tidak lebih dari Rp 2. Dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun, dihukum: 1e. Contoh: Pasal 363 KUHP, pencurian yang dilakukan pada waktu malam, atau mencuri hewan atau dilakukan pada saat terjadi bencana alam dan lain-lain, keadaan yang menyertainya itulah yang memberiatkan sebagai delik. Berikut adalah isi Pasal 362 dan 363 tentang penjarahan di tengah bencana. Dakwaan Subsidair pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP,Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara Subsidairitas makaMajelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Primair terlebih dahulu;Menimbang,. menyatakan terdakwa Ambon bersalah melakukan tindak pidana “pencurian dengan pemberatan” Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan Ke-4 KUHP. Pengertian Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan Pengertian tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pemberatan (gequalificeerde diefstal) diatur dalam Pasal 363 dan 365 KUHP. 363 KUHP yakni kasus yang mana pelaku mengambil barang atau sesuatu yang bukan miliknya dengan maksud melawan hukum seperti melakukan tindak pencurian. Pengadilan Pajak. Hal ini dilakukan adalah karena perbuatan itu sudah merupakan gabungan perbuatan pidana antara pencurian dan juga perbuatan pencurian dengan adanya kekerasan. Tersangka MADE ARNIKA dari Kejaksaan Negeri Denpasar yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) dan Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22. 2. Menurut buku Pidana Umum dan Pidana Khusus, Serta Keterlibatan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban oleh Extrix Mangkepriyanto (2019: 46-47), istilah pencurian dengan pemberatan biasanya secara doktrinal disebut sebagai pencurian yang dikualifikasikan. Pasal 76B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Memperhatikan pasal 363 ayat (1) ke - 3 KUHP, pasal 193 ayat 1 KUHAP dan ketentuan hukum lain yang bersangkutan serta Laporan Penelitian Kemasyarakatan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Suryono, S. Pencurian dengan pemberatan terdapat dalam KUHP Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. Kaidah 1 : Mahkamah Agung berpendapat bahwa unsur ‘kekerasan’ dalam Pasal 365 (1) KUHP adalah kekerasan yang merupakan sarana (middel) untuk memungkinkan sesuatu yang dikehendaki (dalam hal ini melakukan pencurian), jadi satu tahap sebelum in casu Pasal 363 (1) ke 4 KUHP; Kaidah 2 : Mahkamah Agung berpendapat bila yang. Pasal ini membahas mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pasal ini menyatakan bahwa siapa yang dengan sengaja mengambil barang milik orang lain atau menahan barang tersebut dengan maksud untuk memperolok-olok atau merugikan. F. B. PeraturanPasal 363 Ayat (1) Angka 5. Pengadilan Pajak. Pencurian biasa (Pasal 362 KUHP); 2. tersebut mempunyai arti yang sama dengan kata pencurian sebagai pencurian dalam bentuk pokok. Mrs tentang Pencurian Dengan pemberatan Yang. dakwaan hanya disebutkan 2 unsur yaitu pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHP. Rumusan Pasal 363 ayat (1) KUHP sebagai berikut: (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: 1. BLS UU No. Berdasarkan pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Peradilan Tata Usaha Negara. Menyatakan terdakwa Joni Agung Lestari telah terbukti bersalah melakukan tindak pidanaTerdakwa belum pernah dihukum. Pasal 363. 4, Refika Aditama, Bandung, 2012,Peradilan Tata Usaha Negara. U. Berikut adalah unsur-unsur. Menyatakan terdakwa HERI SUPRIYADI Alias HERI Bin SUDIRMAN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam. Menimbang, bahwa dalam tuntutan pidananya, terdakwa dituntut oleh PenuntutUmum melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP Jo Pasal 53 KUHP. Dilihat dari ancaman pidananya, pencurian yang diperberat sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 363 KUHP ada 2 golongan, yaitu: Pertama , pencurian diperberat yang diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, sebagaimana diatur dalam ayat pertama, yang terdiri dari lima bentuk pencurian, dengan dasar pemberatan pada unsur. Peradilan Tata Usaha Negara. Pasal 363. Sudradjat Bassar mengatakan, bahwa pencurian yang diatur dalam Pasal 363 KUHP termasuk pencurian istimewa maksudnya suatu pencurian dengan cara tertentu atau dalam keadaan tertentu, sehingga bersifat lebih berat dan diancam dengan hukuman yang maksimumnya lebih tinggi, yaitu lebih dari hukuman penjara 5 tahun. Untuk itu. melakukan pencurian), jadi satu tahap sebelum in casu Pasal 363 (1) ke 4 KUHP; Kaidah 2 : Mahkamah Agung berpendapat bila yang didakwakan adalah pencurian dengan pemberatan (gequalificeerde diefstal), dengan sendirinya pencurian-pencurian yang lebih ringan termasuk dalam dakwaan in casu Pasal 363 (1) ke 4 KUHP. Putusan tersebut tidak mencerminkan kepastian hukum bagi terdakwa serta tidak mengedepankan pemidanaan sebagaiatas tanah dan bangunan dapat dikenakan Pasal 363, 365 KUHP; b. Untuk dapat dipidana berdasarkan pasal 363 KUHP, terdapat beberapa unsur yang harus dipenuhi. B/2016/ PN. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Majelis Hakim telah sesuai dalam menerapkan unsur- unsur rumusan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, yaitu: Unsur Barangsiapa; Mengambil sesuatu barang; Seluruhnya atau sebagian kepunyaan. 6. Tersangka NI PUTU DEWI SUGITARIANI als DEWI dari Kejaksaan Negeri Jembrana yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP subsidair Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. ADVERTISEMENT. 250,00 diancam karena pencurian ringan. Dengan adanya unsur perbuatan yang dilarang ini menunjukkan bahwa pencurian merupakan tindak pidana formil. Penulis lebih setuju istilah yang digunakan R. Pasal 362 KUHP terdiri dari 1. 363 KUHP yakni kasus yang mana pelaku mengambil barang atau sesuatu yang bukan miliknya dengan maksud melawan hukum seperti melakukan tindak pencurian. pencurian hewan (K. Memperhatikan, Pasal 285 KUHP Jo. (K. ringan ini secara jelas diatur dalam Pasal 364 KUH Pidana yang bunyinya sebagai berikut : - Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan 363 begitu juga apa yang diterangkan dalam pasal 363, asal saja tidak dilakukan dalam sebuah rumah 13 Zamnari Abidin, Hukum Pidana Dalam Skema, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2004, hal. Penerapan unsur pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian dalam Putusan Nomor : 78/PID. Pengadilan Pajak. PeraturanPeradilan Tata Usaha Negara. ayat (2) ke2 KUHP,Subsider sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke4 KUHP;Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut umum tersebut bersifatSubsideritas maka Majelis Hakim terlebin dahulu mempertimbangkan dakwaanHalaman 18 dari 25 Putusan Nomor 145/Pid. Tanggal 20 Desember 2021 — Penuntut Umum: ,yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut :1. 78). Pasal 364 ayat (1) menjelaskan bahwa kerjasama wajib adalah setiap penyelenggaraan urusan pemerintahpasal 363 kuhp atau pasal 55 kuhp atau pasal 56 kuhp jo pasal 480 kuhp tentang pencurian atau penadahan: ananta, suci: spdp oharda: 127: resort malang: 27 january 2020: sukardi alias bliteng: pasal 264 (2) atau pasal 262 (2) kuhp, atau pasal 378 kuhp atau pasal 55 (1) ke-1 kuhp jo pasal 64 (1) kuhp tentang memalsukan surat atau. 2e. Tanggal 2 Juni 2014 — MISNADI bin KERTO SENERI. c. pencurian ternak; 2. (Pasal 363). di. maksudkan diatur dalam Pasal 362,363,364 dan 365 KUH Pidana. Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak. H. Hal ini tak lain karena selain memenuhi unsur-unsur pencurian biasa dalam pasal 362 KUHP, juga disertai dengan hal yang memberatkan, yakni dilakukan dalam. pencurian pada waktu kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi, atau gempa laut, letusan gunung api, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau kesengsaraan dimasa perang. ”. 363 ayat (2) KUHPidana;Menimbang, bahwa adapun unsurunsur dari Pasal 363 ayat (2) KUHPidana adalah sebagai berikut :1. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci apa yang. pencurian pada waktu terjadi kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang; 3. “. Atas perkara tersebut kemudian oleh Kejari Sanggau dimediasi untuk dilakukan perdamaian, kedua belah pihak yaitu tersangka Siyot Als Pak Siyot Anak Dari Nek Labu (Alm) dan Wakil PT. 2e. Berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 Kuhp Yang Menjunjung Tinggi Keadilan Ahmad Handoko yang menyertai atau melekat pada benda, yaitu benda tersebut sebagian atau se lur hnya m ik orang lain. pdf - Submitted Version Download (2MB) Abstract. merubah Pasal 362 KUHP menjadi Pasal 363 KUHP. Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan. Karena diduga telah melakukan tindak pidana “ Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP . Unsur-unsur dalam Pasal 364 KUHP adalah a. Perbuatan-perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan 363 butir 4, begitupun perbuatan-perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah tempat kediaman atau pekarangan yang tertutup yang ada kediamanya,jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp. 000,00. 68. Delik yang Berlangsung Terus dan Delik yang Tidak Berlangsung Terus. Salah satu pasal yang menjadi perhatian adalah Pasal 363 Ayat 1. Sudradjat Bassar mengatakan, bahwa pencurian yang diatur dalam Pasal 363 KUHP termasuk pencurian istimewa maksudnya suatu pencurian dengan cara tertentu atau dalam keadaan tertentu, sehingga bersifat lebih berat dan diancam dengan hukuman yang maksimumnya lebih tinggi, yaitu lebih dari hukuman penjara 5 tahun. Halaman I Putusan Nomor 217/Pid. 600. 3 Menyatakan terdakwa ASMI BINTI SUNGGU telah terbukti secara sah. Pasal 363 KUHP antara lain menyebutkan: (1) Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun: 1. hak untuk menjabat segala jabatan tertentu.